Denpasar (ANTARA News) - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Laskar Bali dan Baladika sepakat berdamai pascabentrokan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Kabupaten Badung dan di Jalan Teuku Umar Denpasar yang merenggut empat jiwa.

Kesepakatan damai dilaksanakan di Markas Besar Kepolisian Daerah Bali, Jumat, disaksikan Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kepala Staf Kodam IX/Udayana Brigadir Jenderal TNI Hadi Kusnan, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman, Jero Gede Suwena Putus Upadesha, beberapa tokoh masyarakat di Pulau Dewata dan beberapa pihak lainnya.

Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto mengatakan, mediasi mengundang kedua ormas bertikai bertujuan melakukan kesepakatan damai dan berharap konflik tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sementara itu, terkait kasus bentrokan yang terjadi, pihaknya menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. dimana saat ini kasus tersebut ditangani Polres Badung. "Tetap akan ditindaklanjuti kasus sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Pol Sugeng Priyanto.

Dalam pernyataan perdamaian pihak pertama (1) I Ketut Putra Ismaya Jaya (Sekjen Laskar Bali) dan pihak kedua (2) I Ketut Sukarta (Sekretaris Umum Baladika Bali) sepakat untuk menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kepolisian Daerah Bali.

Selain itu melakukan konsolidasi internal untuk memberikan imbauan kepada anggota di organisasi masing-masing agar tidak terpengaruh (terprovokasi) isu-isu yang dapat mengaklibatkan meluasnya permasalahan yang terjadi serta tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Kedua belah pihak bersama-sama menciptakan situasi damai untuk menjaga stabilitas keamanan di Bali. Kedua belah pihak juga sepakat menyerahkan senjata, baik tajam maupun senjata api secara kesadaran kepada Polda Bali.

Jika setelah kesepakatan tersebut dibuat, terdapat salah satu atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan, maka kami selaku pihak pertama dan pihak kedua siap bertanggungjawab di muka hukum.

Pewarta: Andi Purnomo dan Rhismawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015