Jakarta (ANTARA News) - Ichlasul Amal akhirnya terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Pers Nasional dalam sebuah pemilihan yang berlangsung cukup alot dan diwarnai juga dengan ancaman walk out dari dua anggota lainnya. Anggota Dewan Pers Wina Armada kepada ANTARA News menceritakan rapat pleno I yang berlangsung 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB itu diwarnai debat alot saat membahas masalah statuta (peraturan internal Dewan Pers). "Dua orang, saya dan Wikrama Abidin memprotes peraturan itu. Jika tetap dengan statuta tersebut kami mengancam akan walk out," katanya. Menurut Wina, statuta yang menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua harus tidak berafiliasi dengan perusahaan pers itu, bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, Wina dan Wikrama sempat mengancam tidak akan mengakui kepengurusan jika statuta tetap diterapkan. Namun, akhirnya statuta dianggap tidak berlaku dan dilakukan pemilihan darurat atau pemilihan baru yang kemudian dari sembilan orang suara, Ichlasul Amal kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pers. Karena ada aturan Dewan Pers yang baru dapat mengganti atau mengubah statuta, maka direncanakan pada tanggal 25-27 Februari mendatang dilakukan Rapat Pleno untuk membahas statuta baru di Bogor. Sebelumnya pada 5 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai keanggotaan Dewan Pers Nasional 2006 - 2009. Sembilan nama yang terpilih menjadi calon anggota Dewan Pers 2006-2009 tersebut adalah tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pengusaha. Mewakili unsur wartawan terpilih Bambang Harymurti, Wina Armada dan Bekti Nugroho. Sementara dari unsur masyarakat Garin Nugroho, Wikrama Abidin dan Ichlasul Amal. Sedangkan dari unsur pengusaha, terpilih Satria Naradha, Leo Batubara, dan Abdullah Alamudi. Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, pembentukan Dewan Pers adalah bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dengan demikian, Dewan Pers mengemban amanat atas dipatuhinya kode etik pers dan penggunaan standar jurnalistik profesional. Fungsi-fungsi Dewan Pers adalah, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selain itu adalah mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007