Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan flu burung dengan menggunakan APBN Perubahan Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan FLT (Freddy Lumban Tobing) Direktur Utama PT CPC (Cahaya Prima Cemerlang) sebagai tersangka," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam dakwaan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, disebutkan PT CPC mendapat keuntungan sebesar Rp10,861 miliar dari proyek tersebut dari total nilai kontrak Rp29,39 miliar. Namun nilai total kerugian negara adalah mencapai Rp12,331 miliar.

Freddy mengatur spesifikasi alat kesehatan dalam Term of Reference (ToR) sehingga sepesifikasi alat kesehatan telah mengarah pada sejumlah produk reagen dan consumable dari PT CPC selaku subdistributor dari PT Elo Karsa Utama (PT EKU).

Selanjutnya Mulya Hasjmy selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik menyetujui pengadaan reagen dan consumable bisa dilakukan dengan penunjukan langsung dengan pertimbangan flu burung merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan perlu penanganan segera, serta waktu pelaksanaan sudah mendekati batas akhir tahun anggaran 2007 sehingga tidak memungkinkan dilakukan lelang umum.

PT CPC juga menyusun harga perkiraan sendiri demikian pula dengan data spesifikasi teknis. Freddy pula yang melakukan negosiasi harga.

"Tersangka FLT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tambah Yuyuk.

Atas perbuatannya, Freddy disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tersangka terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Surat perintah penyidikan (sprindik) Freddy Lumban Tobing ditetapkan pada 16 Desember 2015, atau pada hari terakhir masa tugas Pimpinan KPK 2011-2015 Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Terkait perkara ini, Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2 September 2013.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015