Berdasarkan diagnosis sementara dokter KPK, yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan persidangan ..."
Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan tuntutan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di pengadilan Ttindak pidana korupsi (Tipikor) ditunda karena mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sakit.

"Hari ini kami tidak dapat menghadirkan terdakwa karena berdasarkan laporan pemeriksaan dokter KPK dr. Yohanes 30 menit yang lalu, terdakwa mengalami gangguan kesehatan," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Ia menimpali, "Saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah 170/100 MmHg, gula darah 145 mg/dl, adanya tekanan psikis, dan terdakwa tidak memiliki riwayat hipertensi," .

Jaksa dijadwalkan akan membacakan tuntutan pidana kepada Suryadharma Ali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013, namun ditunda sambil menunggu pemulihan (recovery).

"Berdasarkan diagnosis sementara dokter KPK, yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan persidangan, dan minta penundaan sampai Rabu pagi 23 Desember sambil menunggu masa recovery," kata jaksa Basir.

"Apakah tidak perlu dirawat?" tanya ketua majelis hakim Aswijon.

Jaksa Basir pun menjawab, "Kami akan berkoordinasi dengan dokter, apakah perlu dirawat."

Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, meminta kliennya itu menjalani observasi dokter lebih dulu.

"Kalau bisa observasi dilakukan dulu besok supaya bisa melakukan apa yang dikatakan oleh dokter dalam surat itu, bahkan lebih baik kalau dilakukan perawatan sehingga tidak memotong masa tahanan, maksud kami dibantarkan saja supaya bisa melakukan apa yang diminta dokter KPK," katanya.

Hakim Aswijon pun menyatakan, "Makanya, kita lihat besok apakah perlu dibantarkan atau tidak."

"Permintaan kami adalah supaya besok diperiksa di dokter spesialis, agar sesuai dokter KPK. Kami sudah minta dirawat, Yang Mulia. Tapi, kemarin prosedurnya harus diperiksa dokter KPK dulu," jawab Andreas.

Jaksa Basir pun mengungkapkan, "Terakhir tanggal 21 Desember kemarin tekanan darah 136/100 MmHg, dan menurut dokter itu normal, dan tidak ada riwayat hipertensi, dan kami usulkan ditunda besok mungkin setelah sidang terdakwa bisa menjalani perawatannya."

Oleh karena itu, hakim Aswijon menyatakan, "Kalau besok tidak memungkinkan sidang dan minta dirawat ya dirawat dulu, sidang kita tunda besok pukul 09.00 pagi."

Suryadharma didakwa melakukan sejumlah perbuatan, yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Kemudian, Suryadarma disangkakan mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan; dan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, ia didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia yang tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Atas perbuatan itu, Suryadharma didakwa mendapat keuntungan untuk diri sendir senilai Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah satu lembar potongan kain Kabah (kiswah), serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015