Manado (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrahman Ruki mengatakan, perseteruannya dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Izha Mahendra, hanya sebuah dinamika dan tidak perlu dipolemikkan. "Tidak ada yang menyudutkan dari penanganan dugaan kasus Penunjukan Langsung (PL) di Departemen Hukum dan HAM, itu hanya dinamika yang berkembang saja," kata Ruki, usai melakukan sosialisasi Pemberantasan Korupsi, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, Rabu. Menurut Ruki, bahwa Yusril tidak pernah melaporkan adanya dugaan kasus dengan melibatkan dirinya, hanya meminta penelaah dari penanganan berbagai masalah, terutama berhubungan dengan pemahaman tentang Keppres 80 Tahun 2003. "Kita hanya mencari pemahaman saja, semuanya berjalan secara dinamika, itu saja," katanya, saat itu didampingi Gubernur Sulut SH Sarundajang dan Wakil Ketua KPK, Tumpak Panggabean SH. KPK tetap akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi ditubuh Departemen Hukum dan HAM diera kepemimpinan Yusril, terutama pada PL pembelian alat identifikasi otomatis sidik jari tahun 2004 lalu. Ruki mengatakan, mencuatnya isu perseteruan dengan Yusril, tidak mempengaruhi kinerja KPK dalam menyelesaikan semua tugas-tugas dilembaga tersebut, terutama memberantas para koruptor. Sebelumnya, Yusril dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus PL semasa menjabat Menteri Hukum dan HAM tahun 2004. Dalam kasus itu KPK sudah menahan Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rachman serta pencekalan Sekjen Departemen Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007