Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri agama Suryadharma Ali menceritakan sejumlah cerita sukses ibadah haji di bawah kepemimpinannya selama 2009-2014 sebagai pembelaan atas kasusnya.

"Saya ingin menyampaikan success story yang tentu tidak ada pretensi untuk dipuji tapi kiranya success story bisa dijadikan catatan sebagai itikad baik saya melakukan pembenahan di Kemenag dan memberi sumbangsih terbaik saya kepada institusi yang saya pimpin," kata Suryadharma membacakan pledoi selama sekitar 20 menit dengan berdiri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suryadharma sebelas tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti Rp2,23 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

"Pertama kali saya sebagai menteri agama, keuangan haji tidak terlalu baik. Disimpan di banyak banyak bank yang kuat dan lemah, tidak terseleksi, tersimpan dalam bentuk giro yang hasil atau manfaatnya sangat kecil. Saya benahi, menyeleksi bank-bank penerima setoran haji yang kuat, kredibel, prudent kemudian diubah sifat penyimpanannya dari giro menjadi sukuk dan deposito yang kemudian hasilnya berlipat ganda ketika uang itu disimpan pada giro," papar Suryadharma.

Konsekuensi logis penyimpanan uang itu, menurut Suryadharma, berdasarkan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, seluruh hasil manfaat dipergunakan sepenuhnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Mantan ketum DPP PPP itu mengklaim sejumlah komponen biaya haji tidak perlu dibayarkan lagi oleh jamaah karena sudah mendapatkan hasil manfaat dari simpanan dana umat di sukuk dan deposito sehingga dari segala komponen ibadah haji tinggal 2 komponen yang harus dibayar.

"Yang pertama tiket pesawat yang kedua untuk perumahan di Mekah. Perumahan di Mekah pun tidak dibayar 100 persen tapi disubsidi dari hasil manfaat kisarannya 30-45 persen dengan demikian kira-kira hanya 1,5 komponen saja yang harus jamaah haji bayar," tambah Suryadharma.

Dia juga berbicara tentang uang abadi umat di mana bunga atas dana atau uang abadi umat itu disebutnya disimpan di sejumlah bank BUMN maupun non-BUMN untuk dikembalikan lagi ke masyarakat menjadi corporate social responsibility.

Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016