Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 954 warga negara Malaysia yang berkunjung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama 2015 dengan menggunakan "boarding crossing paspor" (BCP) atau pas lintas batas (PLB).

Warga negara Malaysia yang menggunakan BCP tersebut melakukan perjalanan ke Indonesia hanya sebatas Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Negeri Sabah, Malaysia, kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Senin.

Mereka tidak dibenarkan melakukan perjalanan ke daerah lainnya.

"Paspor jenis BCP atau PLB ini hanya dokumen perjalanan keluar negeri khusus untuk wilayah perbatasan saja. Jadi warga negara Malaysia yang menggunakan BCP tersebut hanya melakukan kunjungan di wilayah Kabupaten Nunukan saja," ujar dia.

Adapun warga negara asing tersebut sebagian besar berkunjung kepada sanak keluarganya di Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan saja. Sebagian besar keturunan Suku Bugis yang telah menjadi warga negara Malaysia.

Kunjungan WN Malaysia ke daerah itu mengalami peningkatan dibandingkan 2014 yang jumlahnya hanya 735 orang masing-masing 43 orang pada Januari 2014, Pebruari (83), Maret (49), April (37), Mei (36), Juni (51), Juli (30), Agustus (80), September (42), Oktober (58), Nopember (69) dan Desember 2014 sebanyak 157 orang.

Sedangkan 2015, yakni Januari (68), Pebruari (50), Maret (74), April (44), Mei (78), Juni (89), Juli (90), Agustus (125), September (70), Oktober (61), Nopember (61) dan Desember (144).

Nasution menerangkan, BCP atau PLB ini berwarna merah yang hanya digunakan bagi pelintas batas saja. Berbeda dengan paspor warna hijau yang dapat digunakan melakukan perjalanan ke seluruh wilayah di Republik Indonesia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016