Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Komisi V DPR berkesimpulan, Adam Air sudah layak untuk dibekukan sementara operasionalnya, terkait dengan beberapa insiden serius dan kecelakaan oleh maskapai itu akhir-akhir ini. "Intinya, pemerintah harus berani membekukan sementara operasional maskapai Adam Air," kata anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim dari FPKS saat dihubungi Jakarta, Rabu, terkait dengan tergelincirnya KI-172 jurusan Jakarta-Surabaya di Bandara Juanda, Surabaya, Jatinm, sekitar pukul 15.20 WIB. Pembekuan sementara ini, katanya, layak dilakukan sampai ada audit teknis mengenai kelayakan penerbangan sekaligus sumber daya manusia Adam Air yang menyatakan bahwa mereka sebenarnya laik dan patut dipertahankan sebagai salah satu maskapai berjadwal yang aman dan nyaman. "Ini juga berguna bagi Adam Air dan bermanfaat sebagai klarifikasi sekaligus pemulihan nama baik jika nantinya pemerintah melalui serangkaian audit akhirnya menyatakan Adam Air masih layak dan pantas sebagai maskapai domestik berjadwal," katanya. Menurut Abdul Hakim, akibat serangkaian kejadian dan kecelakaan Adam Air, masyarakat sudah dihantui trauma yang mendalam dan pemerintah harus merespon hal ini. "Seharusnya pemerintah bisa mawas diri bahwa ada yang salah dengan maskapai itu, jangan lagi ada alasan yang disampaikan ke publik untuk menunda bagi korban-korban berikutnya," kata Abdul Hakim. Senada dengan Hakim, anggota Komisi V DPR lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Syarfi Hutauruk mengaku, telah menerima pesan singkat dari para pemangku kepentingan terutama para penumpang baik di Jawa maupun Sumatera yang menyatakan keprihatinan secara mendalam kepada pemerintah. "Pemerintah harus menunggu sampai kapan lagi untuk bertindak tegas kepada maskapai Adam Air. Apakah harus ada korban-korban lagi berjatuhan setelah musibah hilangnya pesawat KI 574 pada 1 Januari 2007," kata Syarfi mengutip sejumlah pesan singkat. Oleh karena itu, dirinya menagih komitmen Menhub Hatta Rajasa saat beberapa kali rapat kerja dengan Komisi V DPR yang akan melakukan tindakan tegas terhadap maskapai bermasalah, pasca hilangnya pesawat Adam Air KI-574 dalam penerbangan Surabaya-Manado 1 Januari 2006. "Mana janji untuk melakukan audit radikal atau menyeluruh kepada seluruh maskapai. Apakah ini sudah dilakukan atau belum ?" kata Syarfi dan menambahkan "jangan-jangan selama ini hanya janji dan tak ada tindakan nyata". Politisi Partai Golkar ini juga sependapat bahwa seluruh pesawat yang dioperasionalkan Adam Air layak digrounded sementara (dibekukan sementara) sampai ada audit teknis kelayakan penerbangan oleh pemerintah secara lengkap dan ketika hasilnya positif maka ijin operasinya bisa dikeluarkan kembali. "Dan perlakuan semacam ini tidak hanya kepada Adam Air. Artinya, jika ada maskapai lain yang gejalanya sama yakni sering mengalami insiden, insiden serius dan kecelakaan, layak diperlakukan seperti itu," katanya. Sementara itu, anggota Komisi V DPR lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah Azwar Anas juga sependapat dan malah mempertanyakan janji Menteri Perhubungan Hatta Rajasa untuk melakukan audit menyeluruh atau radikal kepada seluruh maskapai. "Sejalan dengan upaya menertibkan operator penerbangan, hendaknya regulator dulu yang berbenah secara total, terutama jajaran Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Dephub karena informasi yang kami peroleh ada pengaturan SDM DSKU yang tidak jelas dan proporsional di sejumlah bandara utama," katanya. Anas menambahkan, inspektor di jajaran DSKU berkualifikasi Madya malah hanya ditempatkan sebagai staf biasa di sejumlah bandara, sedangkan kemampuannya masih bisa diberdayakan untuk tugas-tugas yang lebih berbobot di jajaran DSKU. "Bagaimana mungkin regulator bisa mengaudit maskapai atau regulator, sementara SDM regulatornya juga tak pas bahkan tidak sesuai kualitasnya," kata Anas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007