Apa yang dibutuhkan kejaksaan itu yang akan kami berikan."
Jakarta (ANTARA News) - Usai berkunjung dan mengadakan pertemuan bersama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan Agung untuk menangani kasus korupsi, kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

"Intinya kami membantu kejaksaan. Apa yang dibutuhkan kejaksaan itu yang akan kami berikan," ujarnya  saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lima komisioner KPK Agus Rahardjo (ketua), Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Laode M. Syarif bertemu Jaksa Agung H.M Prasetyo bersama dengan jajarannya di Gedung Bundar Kejagung untuk membicarakan kerja sama KPK dan kejaksaan.

Berkaitan dengan kolaborasi KPK dalam menangani kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bersama pengusaha minyak M. Riza Chalid yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung, Laode mengatakan bahwa hal itu belum dibicarakan.

"Kami belum bicara itu," ujar Laode menambahkan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengungkapkan bahwa kolaborasi KPK dan Kejaksaan Agung tidak hanya sebatas kasus Setya Novanto (SN).

"Pokoknya, tadi dibahas kita siap membantu menuntaskan kasus apa saja sesuai kewenangan KPK, tidak sebatas kasus SN," kata Saut.

Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto dan M. Riza Chalid.

Keduanya diduga melakukan lobi untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla.

Keduanya bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015 dan meminta saham proyek PLTU di Papua dan mengusulkan saham Freeport Indonesia untuk Jokowi dan Kalla.

Kejaksaan Agung sendiri sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta izin memeriksa Setya Novanto, surat sudah diterima pada 24 Desember 2015 lalu.

Beberapa orang telah dimintai keterangan oleh Kejagung terkait perkara itu, antara lain Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan seorang staf pribadi Setya Novanto.

Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016