Shanghai (ANTARA News) - Pengawas lingkungan Beijing dikenakan denda sebesar 183 juta yuan atau 27.76 juta dolar AS atas pelanggaran pencemaran di ibukota Tiongkok tahun lalu.

Dalam laporan kantor berita Tiongkok Xinhua yang dilansir Reuters, Jumat, tidak dijelaskan perbandingan angka setahun penuh namun media pemerintah itu melaporkan tahun lalu bahwa 100 juta yuan yang dikumpulkan pada Beijing atas denda pelanggaran polusi pada sembilan bulan pertama tahun 2015, hampir dua kali jumlah pada periode yang sama pada 2014.

Partai Komunis yang berkuasa dalam beberapa waktu terakhir mulai mengakui kerusakan yang terjadi selama beberapa dekade akibat dari pembangunan ekonomi yang dilakukan Tiongkok di berbagai sektor.

Setelah kejadian tersebut, Negara tersebut mencoba untuk melengkapi kantor inspeksi lingkungan dengan kekuatan yang lebih besar dan lebih banyak sumber daya untuk menghadapi oknum penyebab polusi dan pemeirntah lokal yang melindungi mereka.

Hukum polusi udara yang direvisi telah disahkan legislatif pada Agustus, yang memberikan negara kekuatan baru untuk menghukum pelaku dan membuat kerangka hukum untuk menutup konsumsi batu bara, sumber raksasa terbesar kabut asap di Asia.

Xinhua menyebutkan denda termasuk 44 juta yuan di hampir 2.000 kasus yang terkait polusi udara, yang telah menjadi isu panas di ibukota Tiongkok dan kota-kota lain yang sering "ditelan" kabut asap berbahaya yang memburuk selama musim dingin.

Penerjemah: Monalisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016