Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah mendapat ijin dari Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda untuk memeriksa tiga pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Filipina terkait kasus dugaan korupsi saat kunjungan Presiden dan rombongan KTT Asean di Cebu, Filipina beberapa waktu lalu. "Sudah dapat ijin dari Menlu untuk memeriksa tiga orang," kata Hendarman Supandji, Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) di Jakarta, Kamis siang. Tim Tastipikor yang berkewajiban langsung pada Presiden itu awalnya mengklarifikasi pemberitaan mengenai penggelembungan harga kamar hotel Shangri-La di Cebu, Filipina yang digunakan rombongan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat KTT Asean pada 12-14 Januari 2007; sebagaimana yang di beritakan di harian The Jakarta Post. Setelah memeriksa staf Sekretariat Kepresidenan, Sekretariat Negara, manajemen Hotel Shangri-La juga wartawan penulis berita tersebut, penyelidikan kasus korupsi itu berkembang namun bukan mengenai penggelembungan harga kamar hotel. Untuk memperjelas kasus, Hendarman yang juga pejabat JAM Pidsus itu meminta ijin pada Menlu untuk memeriksa tiga pejabat KBRI termasuk Wakil Duta Besar RI untuk Filipina. Ditanya waktu pasti yang dijadwalkan untuk pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut, Hendarman mengaku tidak ingat pasti namun jadwal itu dilampirkan dalam surat permohonan ke Menlu. "Yang pasti pemeriksaan disini," kata dia. Disinggung mengenai rencana pemeriksaan Duta Besar RI untuk Filipina, Hendarman menjawab, pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi. "Yang dinamakan saksi itu yang melihat atau yang mendengar atau yang mengalami," demikian Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007