Denpasar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara Australia berinisial RA (70) yang diduga terlibat kasus paedofilia di Denpasar tiga tahun lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto, Selasa, mengatakan RA ditangkap di satu rumah di Selemadeg, Tabanan, Senin (11/1) sekitar pukul 18.30 Wita.

Ia mengatakan warga Australia yang telah lama menetap di Bali itu tidak melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya.

"Kami tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual oleh RA di Bali," katanya.

Hery menjelaskan polisi menangkap RA berdasarkan informasi dari masyarakat, yang sering melihat RA membawa anak-anak ke rumahnya.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi tiga tahun lalu itu menurut dia baru terungkap tahun ini karena sebelumnya tidak ada yang melaporkannya ke polisi.

"Ini hasil penyelidikan anggota. Setelah mendapatkan informasi kasus ini, anggota kemudian menyelidiki dan mengikuti tersangka," ujarnya.

Dari penyelidikan itu, polisi mendapati empat anak perempuan berusia sekitar 10 tahun yang menjadi korban kejahatan tersangka tiga tahun lalu.

Polisi juga telah memintai keterangan lima saksi yang diduga mengetahui gerak-gerik tersangka selama ini.

Tersangka, menurut Hery, biasanya mengajak anak-anak tersebut ke rumahnya dan memandikan mereka.

"Modusnya membawa anak-anak ke tempatnya dan dimandikan. Di situ dilakukan pelecehan seksual," katanya.

Setelah itu, menurut dia, biasanya tersangka membelikan barang-barang seperti baju dan sandal serta memberikan uang Rp200 ribu kepada korbannya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus itu dan menduga korban kejahatan tersangka masih banyak mengingat menurut hasil penyelidikan polisi RA kerap membonceng anak-anak ke rumahnya.

Hery mengatakan polisi sudah mengantongi bukti permulaan berupa keterangan saksi dan hasil visum korban serta barang bukti lain dari hasil penggeledahan di rumah tersangka.

Tersangka RA saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali dan menunggu pengacara untuk mendampingi pemeriksaan.


Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016