Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama yang memutusnya divonis penjara enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Soal pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Oleh karena itu perlu diajukan banding," kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat, di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Selain vonis pidana, majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sutio Djumagi, Joko Subagyo, Suparjo dan Ugo itu juga mewajibkan Suryadharma membayar uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar namun bila tidak dibayar maka akan dikenakan 2 tahun kurungan.

"Enam tahun itu kan tidak sebentar. Ini pada masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah. Itu yang prinsip. Kan dia juga pernah utarakan, jangankan bertahun-tahun, satu hari pun saya tidak rela. Ini masalah prinsip, jangan lihat 11 tahun jadi 6 tahun terus bersyukur, toh jaksa kan juga banding," tambah Djemat.

Menurut dia, dengan mengajukan banding, kliennya dapat memperoleh kesempatan untuk mempersoalkan putusan hakim.

Djemat rencananya akan mengajukan nota banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan baru akan dilimpahkan ke pengadilan Tinggi.

Dalam amar putusan, hakim menilai Suryadharma terbukti melakukan beberapa perbuatan yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya, Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri, hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. 

Di antaranya untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginan sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.

Terakhir Suryadharma didakwa menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 jemaah haji dan memperkaya jemaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 orang jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta; 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar; dan 971 jemaah hai sejumlah Rp7,422 miliar.

Sisa kuota itu digunakan untuk orang-orang tertentu dengan cara menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun.

Maksud memberangkatkan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrian.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016