... masyarakat agar waspada terhadap ajaran sesat itu...
Lebak, Banten (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak melarang organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berkembang di kalangan masyarakat karena sesat dan menyesatkan ajaran Islam.

"Kita menyatakan ajaran Gafatar sesat karena mereka tidak mewajibkan shalat, puasa juga tidak mengakui Nabi Muhammad Saw," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak, KH Baidjuri, di Lebak, Rabu.

Saat ini, puluhan warga Kabupaten Lebak yang menjadi anggota dan pengurus Gafatar bersama anggota keluarganya menghilang tanpa pesan.

Masyarakat diminta waspada faham aliran sesat tersebut karena mereka berpergian saja tanpa pamit dengan orangtua, keluarga dan mertua.

Karena itu, MUI Lebak melarang ajaran Gafatar berkembang karena bisa merusak akidah juga memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu juga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakor Pakem) setempat melarang paham Gafatar, karena sangat menyesatkan umat Islam.

Pelarangan Gafatar juga diperkuat keputusan Surat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan paham Gafatar.

"Kita jangan sampai Gafatar bisa berkembang karena ajaran sesat dan menyesatkan itu," katanya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Lebak Yusup mengatakan pihaknya kini membekukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gafatar yang sudah terdaftar tahun 2014.

Sebelumnya, ormas Gafatar terdaftar di Kesbanglinmas tersebut, karena mereka bergerak bidang sosial juga memiliki AD dan ART.

Namun, pada 2015 ormas Gafatar dibekukan karena menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan, diantaranya tidak mengakui Nabi Muhammad SAW juga tak mewajibkan orang shalat dan puasa.

Karena itu, MUI dan Bakorpakem serta pemerintah daerah melarang Gafatar di Kabupaten Lebak.

"Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap ajaran sesat itu," katanya.

Berdasarkan pantauan, sejumlah kediaman anggota Gafatar Kabupaten Lebak yang menghilang misterius tersebut di di rumah kediamanya ditinggal penghuni.

Misalnya, rumah bendahara Gafatar di Komplek Narimbang Rangkasbitung juga Ketua Gafatar di Kecamatan Cimarga. "Semua penghuninya sudah tiga bulan menghilang tanpa pesan itu," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016