Makassar (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) RI akan mengajukan protes kepada pemerintah Singapura terkait pengamanan perbatasan laut kedua negara, yang belakangan marak menjadi pintu masuk penyelundupan pasir dari Indonesia. Menurut Dirjen Potensi Pertahanan dan Keamanan Dephan, Budi Susilo Sepandji, di Makasar, Jumat, sebelum melayangkan protes Dephan akan meneliti lebih jauh mengenai seberapa besar penyelundupan dan reklamasi wilayah Singapura mempengaruhi potensi pertahanan dan keamanan Indonesia. Dephan akan melakukan langkah-langkah tertentu apabila masalah itu memang mempengaruhi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Budi Susilo Sepandji di sela-sela Rapat Pimpinan TNI se Kodam VII/Wirabuana di Makodam Wirabuana Makassar 21 - 23 Februari 2007. Adanya peningkatan pengamanan yang dilakukan aparat TNI-AL di sekitar perbatasan wilayah Singapura-Indonesia, terkait dengan keluarnya peraturan Menteri Perdagangan No 2/M-DAG/Per/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Larangan Ekspor Pasir Darat. Pemerintah mengindikasikan, akibat garis perbatasan wilayah yang belum jelas ini menyebabkan maraknya penyelundupan pasir darat serta pemerintah Singapura melakukan reklamasi pantainya yang dianggap mengancam teritori Indonesia. Selama ini, Singapura telah mereklamasi delapan pulau kecilnya yaitu Pulau Seraya, Merbabu, Merlimau, Ayer, Chawan, Sakra, Pesek, Masemut Laut dan Pulau Meskol sehingga menjadi Pulau Jurong. Pengurugan (penimbunan) pulau tersebut menggunakan pasir-pasir dari Indonesia sehingga menambah luas daratan Singapura, menyebabkan Pulau Jorong kini telah maju semakin dekat ke Indonesia. Menurut hukum laut internasional, batas laut diukur 12 mil dari titik terluar dari teritorial negara. Terakhir Singapura mereklamasi pantainya yang membuat daratan di negeri itu menjorok 12 kilometer dari batas aslinya dan nyaris bersinggungan dengan teritori Indonesia.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007