Di bawah ancaman langkah hukum dan tekanan kebijakan, Chen Yijuan akhirnya memilih untuk kembali ke Tiongkok dengan sendirinya dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang."
Beijing, Tiongkok (ANTARA News) - Tiongkok telah mengamankan kembalinya seorang tersangka utama korupsi dari Inggris, kata pengawas anti korupsi Tiongkok, Kamis,.

Tersangka itu merupakan tersangka terbaru dari 100 tersangka di luar negeri yang dipulangkan saat dilakukannya tindakan keras melawan korupsi, lapor Reuters.

Pemerintah pada tahun lalu mengungkap sebuah inisiatif yang disebut "Sky Net" untuk mengatur usaha untuk memulangkan para pejabat yang korup dengan lebih baik, dan menerbitkan daftar tersangka yang menjadi subjek "pemberitahuan merah" Interpol, sebuah instrumen yang dekat dengan surat perintah penangkapan internasional.

Chen Yijuan, seorang anggota partai komunis dan mantan pegawai anak perusahaan milik negara, China Mobile, yang melarikan diri ke Inggris pada 2013, kembali ke Tiongkok dan menyerah, ujar Komisi Pusat Inspeksi Kedisiplinan (CCDI) dalam sebuah pernyataan dalam jaringan.

"Di bawah ancaman langkah hukum dan tekanan kebijakan, Chen Yijuan akhirnya memilih untuk kembali ke Tiongkok dengan sendirinya dan menyerahkan diri kepada pihak berwenang," ujar pernyataan tersebut.

Chen yang berusia 40an itu diduga melakukan pencucian uang, ujar pengawas namun tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Dia merupakan tersangka pertama Sky Net dari provinsi Hunan di bagian selatan yang kembali dan menjadi orang ke-20 dari daftar 100 tersangka yang telah diamankan oleh Tiongkok.

Operasi itu merupakan bagian dari sebuah kampanye untuk menyingkirkan aksi korupsi dari dalam pemerintahan dan partai yang diprakarsai oleh Presiden Xi Jinping setelah dia duduk di kursi kekuasaan pada sekitar tiga tahun yang lalu.

Secara keseluruhan, Tiongkok mengatakan lebih dari 800 orang pejabat yang menjadi tersangka telah pulang ke rumah.

Usaha-usaha Beijing telah lama terhambat oleh negara-negara Barat yang menggagalkan kesepakatan ekstradisi, karena kekhawatiran atas sistem yudisial Tiongkok.

Sejumlah kelompok hak asasi mengatakan Tiongkok umumnya menggunakan metode penyiksaan dan hukuman mati dalam kasus-kasus korupsi. Pada minggu lalu, seorang pengawas hak asasi PBB mengatakan penyiksaan masih umum di Tiongkok.
(Uu.KR-MBR/G003)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016