Makassar (ANTARA News) - Forum Wartawan Kota Makassar, melakukan aksi demo di Makassar, Jumat untuk menuntut aparat kepolisian agar mengusut kasus penganiayaan terhadap wartawan Palopo Pos, Akmal serta pengrusakan Kantor Palopo Pos di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. "Pers merupakan perpanjangan lidah masyarakat. Apa yang diberitakan media termasuk dengan berita-berita dugaan korupsi yang dilakukan pejabat, itu tidak terlepas dari fungsinya sebagai alat kontrol sosial," ujar Jaya, salah seorang demonstran. Dalam aksi tersebut, sejumlah wartawan membawa poster yang bertuliskan `stop premanisme terhadap wartawan. Penganiayaan yang dialami Akmal disebabkan pemberitaannya mengenai kasus dugaan korupsi dana APBD DPRD Kabupaten Luwu Utara periode 2004-2005 yang dilakukan mantan Ketua DPRD Luwu Utara, Andi Hasan yang kini menjadi Ketua DPRD Luwu Timur. Kasus dugaan korupsi itu merugikan negara senilai Rp6,5 miliar itu. Sehari sebelumnya, puluhan wartawan yang bertugas di tanah Luwu juga melakukan aksi serupa di depan kantor Harian Palopo Pos di Palopo dengan tujuan sama yakni mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan wartawan tersebut. Mereka menduga bahwa pengrusakan kantor Harian Palopos Pos serta penganiayaan terhadap Akmal yang dilakukan AO, anak tersangka Andi Hasan bersama beberapa rekannya terkait dengan liputan Akmal terhadap kasus itu dan disiarkan harian Palopo Pos. Kapolres Lutim, AKBP Umar Farouq mengatakan bahwa pihaknya telah menahan AO serta seorang temannya, Rah yang melakukan penganiayaan tersebut. Peristiwa pemukulan itu terjadui pada hari Selasa (20/2) usai Akmal meliput perkelahian dua orang warga di halaman Kantor Bupati Luwu Timur di Malili. Akmal mendadak dipukul kedua tersangka tanpa alasan yang jelas, sehingga ia mengalami luka memar pada bagian wajahnya. Wakil Pimpinan Redaksi Palopo Pos, Baso Ahmad, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan anak buahnya itu karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di kemudian hari. Baso yakin bahwa pemukulan terhadap wartawannya itu terkait pemberitaan Palopo Pos atas sidang kasus korupsi senilai Rp 6,5 miliar yang mendudukkan Andi Hasan sebagai salah seorang terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007