Medan (ANTARA News) - Personel Polsek Percut Sei Tuan, Polresta Medan meringkus lima pemain judi jackpot atau dingdong di kawasan Jalan Tirto Sari Ujung, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung.

"Polisi juga menyita 3 unit mesin judi jackpot, 1 set kartu domino, dan 1 unit Kereta Yamaha Vixion warna Merah BK 6753 AEW," kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim dan Kriminal Polsek Percut Sei Tuan, AKP Syawal Zufri Siregar kepada wartawan, Sabtu.

Kemudian, menurut dia, 1 unit kereta trail tanpa plat, 1 unit kereta Yamaha Mio BK 2038 MV beserta uang hasil judi senilai Rp850 ribu dari lokasi.

"Kelima tersangka yang diamankan itu, berinisial PH, LP, MN, AG, dan DS.Dari lokasi tersebut, pihak berwajib juga menyita 1 set alat hisab sabu berupa bong dan pipetnya," ujar AKP Syawal.

Ia menyebutkan, pihaknya melakukan penggerebekan judi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, karena banyaknya keluhan warga atas pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor), pemain judi dan pengguna narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya menangkap pemain judi.

Namun pemilik mesin judi dingdong dan pemilik alat hisab sabu, kabur saat kedatangan polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, guna mencari informasi siapa pemilik mesin judi dingdong dan alat hisap sabu yang ditemukan di TKP tersebut," kata Kanit Reskrim.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016