Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin melumpuhkan enam pelaku perampokan terhadap nasabah bank, ketika mereka mencoba melawan saat petugas meringkusnya.

"Empat pelaku kami tangkap di hotel di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel, dan dua orang kami tangkap di wilayah Bandara Kalteng, dan mereka semua merupakan jaringan antar-provinsi asal Palembang, Sumatera Selatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap enam pelaku di dua tempat yang berbeda itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Usai tertangkap semua pelaku langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum dan penyidikan atas kejahatan yang telah mereka lakukan.

Hasil penyidikan polisi, mereka dalam melakukan kejahatan menggunakan modus gembos ban mobil nasabah menggunakan paku di mana sebelumnya nasabah diikuti mulai dari bank usai mengambil uang.

"Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban mengalami kerugian sebesar Rp215 juta," ucapnya didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar kasus tersebut.

Wahyono juga mengatakan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp35 juta dan beberapa Handphone genggam yang diduga milik korban.

Bukan itu saja, untuk nama para pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas itu diketahui bernama Paber Iwander (32), Jamaluddin (23) Debi Arta (25), Frozkan (38) ditangkap di Hotel wilayah Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Selanjutnya, Suwarto (35) dan Rafi Ahmad (27) ditangkap di kawasan bandara wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Diketahui otak dari aksi tersebut bernama Jamaluddin karena hasil pembagian uang hasil kejahatan pelaku Jamal mendapat paling banyak bagian sebesar Rp45 juta.

"Saat ini semua pelaku sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan mereka," tutur pria berpangkat Kombes Pol itu.

Atas perbuatan enam pelaku tersebut, polisi telah menjerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016