Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak ingin memasuki wilayah hukum terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mensesneg Yustril Ihza Mahendra ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada tahun 2004. "Saya tidak ingin memasuki soal periksa memeriksa, karena Presiden tidak boleh periksa ini atau jangan periksa ini, hukum itu atau jangan hukum itu," kata Presiden di Kantor Kepresidenan Jakarta, Jumat, dalam jumpa pers usai rapat kabinet terbatas yang membahas Keppres No.80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ketika ditanya wartawan tentang tindak lanjut proses pemerikasaan KPK terhadap Yusril, Presiden mengatakan sesuai dengan aturan yang ada maka penunjukan langsung dibenarkan dalam keadaan tertentu. "Kemudian kalau ada dugaan, temuan atau bukti-bukti bahwa ada penyimpangan di dalam pengadaan barang yang dibenarkan dengan penunjukan langsung, itu wilayah hukum, saya tidak ingin mencampuri, saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," katanya. Beberapa hari terakhir ini mencuat perseteruan antara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Taufiequrrahman Ruki berawal yang berawal ketika Yusril diperiksa oleh KPK terkait pengadaan alat sidik jari di Depkeh (sekarang Depkumham) ketika dirinya menjabat, yang diduga merugikan negera sebesar Rp6 miliar. Keesokan harinya, Yusril justru mendatangi KPK dan memintanya menelaah kembali isi Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terutama terkait butir penunjukan langsung. Ia pun meminta KPK memeriksa ketuanya, Taufiequrachman Ruki terkait penunjukan langsung proyek pengadaan alat sadap di KPK senilai Rp34 miliar. Mensesneg menilai tindakannya menyetujui penunjukan langsung dalam kasus pengadaan alat pemindai sidik jari di Depkum dan HAM sama prinsipnya dengan yang dilakukan Ruki. Sementara itu, Ruki menerangkan duduk persoalannya adalah Yusril diminta keterangan di KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari otomatis di Depkum dan HAM dengan tersangka pimpinan proyek itu Aji Affendi dan Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman. Ia menambahkan, Yusril tidak melaporkan bahwa ia telah melakukan korupsi. Tetapi meminta KPK mempelajari Keppres 80/2003. "Sesuai dengan standar prosedur operasional di KPK, kita akan analisis itu," katanya. Soal pengadaan di KPK sendiri sesuai dengan laporan Yusril, menurut Ruki, bagian pengaduan internal KPK telah siap mengkaji itu dan hasilnya akan dilaporkan ke publik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007