"Jadi mereka terkungkung di sana dan tidak bisa kemana-mana. Tetapi sekarang mereka sudah bisa kembali menjadi WNI dengan diberikannya paspor," kata Menkumham.
Cirebon (ANTARA News) - Saat ini terdapat sekitar 39.700 TKI di Malaysia yang dokumen keimigrasiannya hilang atau kadaluwarsa, namun kembali mempunyai paspor menyusul adanya Keputusan Menkumham tahun 2005 yang memperbolehkan WNI di Malaysia untuk mengurus kembali paspornya. "Sebelumnya mereka yang paspornya hilang atau kadaluwarsa sulit untuk mendapatkan kembali paspornya, tetapi dengan keluarnya Keputusan Menkumham, mereka bisa kembali mendapatkan paspor," kata Menkumham Hamid Awaludin pada acara Sosialisasi Undang-Undang 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Cirebon, Jum`at. Menurut Hamid, sebelumnya sejumlah TKI yang tidak mempunyai paspor, baik akibat ditahan majikan atau sudah kadaluwarsa, kesulitan untuk mengurus kembali dokumen keimigrasian mereka. Akibatnya anak-anak mereka sulit mendapatkan pendidikan di Malaysia, bahkan untuk berangkat haji pun tidak bisa. "Jadi mereka terkungkung di sana dan tidak bisa kemana-mana. Tetapi sekarang mereka sudah bisa kembali menjadi WNI dengan diberikannya paspor," katanya. Pada acara itu Hamid juga mengungkapkan, kemudahan membuat paspor di setiap Kantor Imigrasi tanpa melihat domisili pemohon ternyata disalahgunakan oleh sejumlah warga yang ingin membuat paspor ganda. Tetapi dengan diterapkannya "on line" sistem pelaporan sidik jari pemohon antar Kantor Imigrasi pada Juli 2006, akhirnya upaya itu menemui kegagalan. "Sampai sekarang sudah tercatat ada 11.393 kasus pengajuan paspor ganda. Misalnya pagi hari mengajukan pembuatan paspor di Pontianak, tetapi siang hari mengajukan di Jakarta, dan akhirnya ditolak karena sidik jarinya sama. Jadi alat ini tidak bisa dibohongi," katanya. Pada saat dialog, seorang peserta juga mengungkapkan masih adanya permainan oknum imigrasi yang mempersulit warga Tionghoa untuk mengurus perpanjangan paspor. Hamid kemudian mengemukakan, jika ada Kantor Imigrasi yang mempersulit, maka cari saja Kantor Imigrasi yang lain, karena di Indonesia terdapat 104 Kantor Imigrasi yang bisa mengurus pembuatan dan perpanjangan paspor. "Kalau dipersulit di Cirebon, maka bisa mengurus di Jakarta atau di Papua," katanya. Ia mengakui masih adanya oknum yang mempersulit karena oknum tersebut kurang cerdas memaknai kebijakan, malas mengikuti perkembangan jaman atau mempunyai agenda yang sulit untuk diungkapkan. Hamid juga menegaskan bahwa Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sudah tidak lagi diperlukan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan keimigrasian. Pernyataan itu terlontar setelah seorang peserta keturunan Tionghoa mengungkapkan masih adanya praktek permintaan SBKRI di dua kecamatan di Kota Cirebon. Hadir pada acara itu, Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Olbert Lyman, anggota DPR RI Murdaya Widyawimarta Poo, mantan Ketua Panja RUU Kewarganegaraan, Kepala Bakorwil Cirebon Tubagus Hisni, Walikota Cirebon Subardi SPd dan Sekot Cirebon Drs Ano Sutrisno yang menjadi moderator.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007