Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta, Mahyudin menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan organisasinya, setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015.

"Saya menerima tamu dari Notaris Emilia yang menyerahkan surat Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan HKTI hasil Munas di Pondok Gede, Jakarta yang memilih saya sebagai Ketua Umum," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan surat keputusan Kemenkumham itu nomor AHU-110.AH.01.08 tahun 2015 tertanggal 19 November 2015.
Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum.

"Namun apabila ada yang ingin bergabung maka tidak masalah. Tujuannya kami bukan merebut kekuasaan namun memakmurkan masyarakat dengan memberdayakan petani untuk mewujudkan swasembada pangan," ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan HKTI dibawah kepemimpinannya akan melaksanakan pelantikan pada 28 Januari 2016 di Balai Kartini, Jakarta.

Menurut dia, dalam pelantikan itu akan dilantik 132 orang pengurus dengan rincian diantaranya satu orang Sekjen, empat wakil ketua umum, dan 17 orang ketua.

Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016