Ternate (ANTARA News) - Kesultanan Ternate, Maluku Utara (Malut), mendesak kepada Polda Malut untuk menuntaskan kasus hukum yang melibatkan Ratu Boki Nita Budi Susanti, permaisuri almarhum Sultan Ternate, Mudaffar Sjah dalam kasus pemalsuan identitas.

"Memang, penyelesaian kasus Nita secara adat telah diselesaikan, karena pengangkatan putra mahkota yang dilakukan Nita telah dibatalkan oleh Bobato 18, namun yang bersangkutan saat ini telah dilaporkan ke polisi untuk diselesaikan secara hukum dan harus diselesaikan secara hukum," kata Perangkat Adat Kesultanan Ternate, Mahmud Zulkiram di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, Polda Malut sebaiknya menyelesaikan proses hukum yang melibatkan permaisuri Nita Budi Susanti yang kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Malut.

Oleh karena itu, ia meminta agar kasus dugaan pemalsuan identitas ini diproses sampai ke pengadilan dan berlangsung secara transparan, agar masyarakat menilai pengangkatan dua anak kembarnya sebagai putra mahkota merupakan anak kandung atau bukan.

Ditanya mengenai rencana pengangkatan Sultan Ternate pasca-meninggalnya Sultan Mudaffar Sjah pada 2015, Mahmud mengakui sampai saat ini masih dalam tahapan mengakomodir nama-nama putra mendiang Sultan Ternate untuk diangkat.

"Proses pengangkatan Sultan Ternate akan melalui ritual yang dilakukan sejak zaman dahulu kala melalui Bobato 18 yang akan menentukan siapa layak menjadi Sultan Ternate," ujarnya.

Bahkan, ia berjanji prosesnya akan berlangsung dalam waktu dekat, sehingga kekosongan kursi Sultan Ternate bisa terisi dan prosesnya akan dilakukan sesuai mekanisme baku di Kesultanan Ternate.

Sebelumnya, penyidik Polda Malut memeriksa dan menahan permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti saat dijemput kemudian diperiksa di Polrek Ciputat Jakarta.

Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain ketika dihubungi mengatakan, untuk kasus permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti telah diperiksa dan ditahan di Mapolsek Ciputat.

Akan tetapi, pihaknya menangguhkan penahanannya setelah ada surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya.

"Penyidik telah mengantongi bukti dan unsur yang cukup menjerat Nita Budi Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya," kata Kapolda.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016