Pontianak (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat memfatwakan bahwa ormas Gafatar menyesatkan karena ajarannya atau pahamnya menodai dan mencemari agama Islam, dengan mengatasnamakan Islam.

"MUI Kalimantan Barat mengeluarkan lima hal dalam fatwanya tentang Ormas Gafatar yang sesat dan menyesatkan tersebut," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat, Wajidi Sayidi, dalam keterangan pers, di Pontianak, Senin.

Fatwa MUI Kalbar bahwa Ormas Gafatar sesat dan menyesatkan, berdasarkan hasil rapat komisi fatwa dan pengurus MUI Kalbar, 25 Januari 2016, Nomor 01/MUI-Kalimantan/Ig2016.

Dalam Fatwanya MUI Kalbar menetapkan ada lima item yang ajaran atau paham Gafatar yang menyesatkan, yakni ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan, kemudian ajaran Gafatar telah menodai agama Islam karena ajarannya menyesatkan dengan mengatasnamakan Islam.

Kemudian bagi mereka yang terlanjur mengikuti ajaran Gafatar agar segera bertobat, dan segera kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya.

Selain itu, menurut MUI Kalbar, pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan kepada mereka agar melaksanakan agama Islam yang benar. Pemerintah wajib melarang dan menghentikan semua aktivitas ajaran Gafatar, serta menindak tegas pimpinannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun paham dan keyakikan Gafatar yang bertentangan dengan Islam, yakni rukun imam hanya lima bukan enam, hari kiamat dipercaya sebagai hari datangnya kemenangan millah Abraham (hari tegaknya kerajaan Allah di dunia), bukan akhir zaman yang diawali oleh peristiwa kehancuran bumi dan alam semesta.

Paham Gafatar juga memandang, shalat dan puasa tidak wajib, mempercayai masih turunnya wahyu sesudah Al Quran, nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir, kemudian mereka mempercayai Ahmad Musaddeq sebagai rasul atau Mesias.

Juga menganut kepercayaan teologi Abraham yang menyatukan imam Yahudi, Kristen dan Islam, Allah telah bersemayam di dalam diri rasul, Allah sudah manunggal (menyatu) dengan diri rasul, kata Wajidi.

"Oleh karena itulah MUI Kalbar memutuskan dan menetapkan fatwa tentang ajaran Gafatar adalah sesat dan menyesatkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Panglima Kodam XII Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Agung Risdhianto, mengatakan, organisasi kemasyarakat Gafatar dari penilaian intelijen, yakni terindikasi mengancam keuntuhan Indonesia.

"Tetapi hasil kajiannya bukan untuk publik, dan akan dikaji lebih mendalam lagi," katanya.

Forum Kerukunan Umat Beragama Kalimantan Barat dalam rilisnya 21 Januari 2016, menyatakan salah satu paham yang dianut Gafatar diindikasikan menyatukan agama Yahudi, Kristen, dan Islam, sehingga dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016