Jakarta (ANTARA News) - Upaya mempercepat penamaan pulau-pulau di kawasan terluar dan terdepan Nusantara, sekaligus pemberian simbol yang menunjukkan citra Republik Indonesia sudah sangat mendesak menjadi program prioritas negara, guna mengamankan wilayah kedaulatan NKRI. Menko Polhukkam, Widodo AS, di Jakarta, Senin, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, mengemukakan dari sekitar 17.500-an pulau milik Indonesia, sekitar separuhnya belum bernama, termasuk pulau-pulau kecil di posisi terluar Nusantara. Salah satu anggota Komisi I DPR, Dedy Djamaluddin (Fraksi PAN), mengatakan undang-undang (UU) perbatasan sudah sangat mendesak, bukan hanya dalam kepentingan memperkuat wilayah kedaulatan, tetapi juga mengingat zona ekonomi ekslusif mengharuskan kejelasan batas-batas antarnegara. "Antara Singapura dan kita saja masih ada `dispute` (sengketa) batas-batas wilayah. Dan itu akan berpotensi terintervensi Singapura, mengingat kekuatan ekonominya makin besar, sebaliknya, kemampuan ekonomi Indonesia makin lemah," kata Dedy. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Tosari Widjaja (Fraksi PPP), mengungkapkan badan legislasi DPR sebetulnya telah menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Batas Wilayah RI. "Dalam waktu dekat akan dilaporkan ke sidang paripurna untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah," katanya lagi. Menko Widodo, dalam kesempatan itu tak memungkiri berbagai kerawanan yang berpotensi memunculkan konflik di wilayah tapal batas. Dia menjelaskan, ada 12 pulau yang dianggap rawan konflik dengan negara lain, baik terletak di kawasan Samudera Pasifik, Selat Malaka, Samudera Indonesia, maupun di perbatasan dengan Australia. Di antara pulau-pulau tersebut, demikian Widodo AS, yang paling menonjol antara lain Pulau Nipah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atau Selat Malaka. Karenanya, pemerintah harus segera mengamankan pulau-pulau terluar yang rawan konflik tersebut, melalui antara lain penempatan personil militer atau penduduk, pembukaan jalur transportasi, pembangunan sarana navigasi pelayaran, juga mempercepat penamaan sekaligus pemberian simbol-simbol kedaulatan RI. Sesuai catatan Kementerian Menko Polhukkam, saat ini terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, mulai dari PNG, negara-negara Pasifik Selatan, Filipina, Vietnam, Singapura, Malaysia, Thailand, India, Timor Leste dan Australia. (*)

Copyright © ANTARA 2007