Jakarta (ANTARA News) - M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang merupakan anak buah pengacara senior OC Kaligis, dituntut tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.

Karena ikut memberikan uang dengan nilai total 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan amar sebagai berikut, satu menyatakan terdakwa, M Yagari Bhastara Guntur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Feby Dwiyansdospewdy dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Tuntutan minimal tersebut karena Gary diberikan status "justice collaborator" oleh KPK.

"Terdakwa merupakan justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015 yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, meneysali perbuatan dan belum pernah dihukum," tambah jaksa Feby.

Gary adalah terdakwa keenam yang menjalani persidangan dalam kasus ini. Terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan adalah OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan.
Dalam perkara ini, Gary didakwa ikut menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27.000 dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan diperintahkan oleh pengacara senior yang juga atasan Gary, Otto Cornelis Kaligis.

Gary memberikan uang dalam 2 kali kesempatn yaitu pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS yang dibungkus dalam amplop dan ditaruh di dalam buku.

Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan mantan Kabiro Keuangan Pemerintah provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.

Setelah selesai sidang, Gary menemui Syamsir di ruangan dan menyerahkan amplop berisi 1.000 dolar AS dengan mengatakan "Ini THR dari Pak OC Kaligis".

Kemudian pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary dan mengungkapkan bahwa Tripeni akan mudik, sehingga Gary tetap di Medan dan pada 9 Juli ia mengantarkan uang 5.000 dolar AS di dalam amplop putih dan menemui ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengatakan "Ini ada titipan dari Pak OC untuk mudik".

Pada saat Gary keluar dari pintu utama kantor PTUN Medai, ia ditangkap oleh petugas KPK.

Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, majelis hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi divonis 2 tahun penjara serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016