Pencekalan ini atas permintaan Polri."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal salah seorang saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27), yakni Jessica Kumala Wongso hingga 26 Juni 2016.

"Pencekalan ini atas permintaan Polri," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Heru menuturkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan surat pencekalan Nomor : R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016 berlaku selama enam bulan.

Jessica menjadi saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna, yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida.

Sebelumnya, Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Selanjutnya, Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat, dan Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016