Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi seputar penyelidikan kasus rekaman PT Freport Indonesia, sementara salah seorang yang diduga terlibat dalam kasus itu Setya Novanto belum memenuhi panggilan institusi hukum tersebut.

"Kita evaluasi nanti, tentunya sudah sedemikian lama. Ini persoalannya sedikit terhambat karena Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita (penyelidik)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Terkait Setya Novanto meminta waktu pemeriksaan dirinya oleh penyelidik dalam waktu dua pekan kedepan, ia menyatakan pihaknya menghormati permintaan itu, sebaliknya Setya Novanto juga harus mematuhi janjinya itu.

"Yang pasti kita akan terus menunggu untuk meminta keterangan dari dirinya," katanya.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan, kalau memang kasus pemufakatan jahat PT Freeport yang telah dituduhkan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto memiliki bukti kuat, sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.

Pasalnya sejauh pengamatannya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemufakatan jahat.

Sebab, menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid. Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut.

"Contoh kepada kita yang sedang menelpon, terus kita rencanakan kang kita rampok bank yuk, tapi diending kita tidak melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," katanya.

Kejaksaan Agung, lanjut dia, seharusnya lebih bersikap arif dan mengakui kesalahannya yang tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terlalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini," katanya.

Merujuk dari akhir pembicaraan antara pihak pertama dan pihak kedua, sambung Asep, sebenanya Kejaksaan Agung bisa menyimak.

Terlebih soal putusan MKD DPR, yang memberi sanksi hukum sedang kepada Setya Novanto.

"Artinya Kejagung masih kesulitan untuk membuktikan ini," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016