Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari,"
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal seorang saksi Jessica Kumala Wongso selama 20 hari terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27).

"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari," kata Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Heru meralat informasi awal yang menyatakan pencekalan Jessica selama enam bulan terhitung sejak 26 Januari hingga 26 Juni 2016.

Dikatakan Heru, pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO.

"Pencegahan dalam kondisi mendesak," ujar Heru terkait alasan pencekalan Jessica selama 20 hari.

Jessica merupakan saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida.

Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Selanjutnya, Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.

Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016