Kalau ada proses hukum akan ada perlawanan. Polisi harus siap
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan memberi masukan pada Polda Metro Jaya untuk siap bila Jessica Wongso mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sangat terbuka untuk gugatan," kata Edi ketika disinggung potensi praperadilan dalam kasus ini, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Edi, wajar bila ada gugatan praperadilan dalam kasus ini.

"Kalau ada proses hukum akan ada perlawanan. Polisi harus siap," katanya.

Sementara itu, diwawancara terpisah, pengacara Jessica Wongso, Yudi Wibowo menjawab, "nanti dulu", ketika ditanya apakah ia akan mengajukan praperadilan.

Ia pun mempersilakan polisi untuk memberikan alat bukti berupa rekaman CCTV.

Jessica Wongso diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB setelah ditangkap di Hotel Neo, kawasan Mangga Dua.

Menurut Edi, yang sempat menemui Jessica, ia terlihat santai saat pemeriksaan.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016