Jakarta (ANTARA News) - Yudi Wibowo, pengacara Jessica Wongso, mengatakan mereka belum akan mengajukan praperadilan sebagai tindak lanjut penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Masih belum," kata Wibowo, usai mendampingi pemeriksaan Jessica Wongso, di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu malam (30/1).

Dia berpendapat, mereka pasti akan kalah dalam praperadilan karena polisi sudah memiliki alat bukti.

Dalam praperadilan, lanjut dia, laporan polisi dengan satu alat bukti dianggap sah.

Polisi saat ini memiliki empat alat bukti dalam kasus tersebut.

"Kami mengajukan (praperadilan), pasti kalah. Kami lapor saja itu salah menetapkan tersangka," kata dia.

Ia mengaku belum menetapkan langkah berikutnya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Jessica Wongso dipindahkan dari ruang pemeriksaan ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat polisi pada pukul 22.15 WIB Sabtu (30/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, Jessica ditahan per tanggal 30 Januari 2016. Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016