Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melakukan evaluasi keberadaan lembaga nonstruktural yang fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, agar urusan pemerintahan dapat terselenggara secara efektif, lebih efisien, dan tidak memboroskan anggaran.

Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Selasa, mengatakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terfragmentasi ke dalam lebih dari satu lembaga akan menimbulkan inefisiensi anggaran.

"Selain itu akan menyebabkan inefisiensi sumber daya dan menambah panjang birokrasi, sehingga pemerintahan menjadi kurang efektif," katanya.

Pernyataan Herman itu sekaligus menanggapi keberatan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang merupakan salah satu lembaga nonstruktural yang dievaluasi.

BOPI merupakan lembaga nonstruktural yang melaksanakan fungsi pembinaan olahraga profesional, tidak boleh tumpang tindih dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai regulator serta pelaksana penetapan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang olahraga profesional.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan oleh menteri dan secara sektoral juga terdapat pengaturan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

Ia menegaskan sebuah lembaga yang telah dibentuk harus jelas hasilnya sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan seluruh sumber dayanya pun bisa termanfaatkan dengan baik.

Herman mengatakan evaluasi atas lembaga nonstruktural adalah untuk melakukan konsolidasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan membangun koherensi kebijakan pemerintah.

Lembaga-lembaga nonstruktural yang dievaluasi hanya difokuskan pada lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden/keputusan presiden dan peraturan pemerintah.

"Tujuan utama dari kebijakan reformasi bidang kelembagaan adalah mengurangi fragmentasi urusan pemerintahan dan menghindari keborosan kewenangan pada lembaga pemerintah," katanya menjelaskan.

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016