Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak 65 nelayan asing dari Thailand, Myanmar dan Vietnam, Selasa dideportasi melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat setelah ditahan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Pontianak karena melakukan pelanggaran di perairan Indonesia. "Tadi, jam 06.45 WIB, nelayan-nelayan tersebut sudah dikembalikan ke negara asal mereka dari PPN Pemangkat," kata Komandan Lanal Pontianak, Letkol Laut (Taufik Harun di Pontianak, Selasa. Para nelayan itu dibawa dari Pontianak menuju Pemangkat yang berjarak sekitar 180 kilometer sebelah utara Kota Pontianak pada Senin (26/2) malam. Proses deportasi menggunakan KM Rejeki Nusantara III dengan dikawal kapal patroli Hiu yang disiapkan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Kapal tersebut dilengkapi makanan dan kebutuhan selama dalam perjalanan yang diperkirakan membutuhkan waktu tiga hari. Menurut Taufik Harun, sebanyak 56 nelayan dibawah kewenangan TNI AL sedangkan sisanya dari DKP. "Kalau dari AL, 20 nelayan warga negara Thailand, 22 Vietnam dan 12 Myanmar. Nelayan yang mengidap HIV/AIDS juga sudah dideportasi," ujarnya. Masa penahanan nelayan-nelayan tersebut di Lanal Pontianak bervariasi namun ada yang sejak satu tahun dua bulan silam. Setelah deportasi, jumlah nelayan asing yang tersisa di tahanan Lanal Pontianak sebanyak 23 orang dari Vietnam. Taufik Harun mengaku telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta untuk menindaklanjuti nasib warganya yang tertangkap tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007