Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah agak sulit menerima usulan inisiatif DPR mengenai RUU Kementerian Negara. "Pemerintah agak sulit menerima usulan bahwa membentuk Kementerian Negara yang baru harus dengan persetujuan DPR," kata Yusril, sebelum mengikuti Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Ratas tersebut rencananya membahas tentang RUU Kementerian Negara dan Finalisasi PP 37/2006. Ratas yang dipimpin oleh Presiden Yudhoyono itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri antara lain oleh Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri M Maruf, Menhan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh. Menurut Yusril, juga tidak mungkin DPR menambah jumlah komisi dengan persetujuan presiden. "Itu merupakan masalah ke dalam dari organisasi suatu negara," katanya. Jika pemerintah menerima draft RUU yang diusulkan DPR, lanjut Yusril, berarti ada pemangkasan terhadap hak prerogratif Presiden. Pemerintah harus berhati-hati menyikapi RUU tersebut, karena apabila pemerintah menerima draft RUU usulan DPR berarti sistem pemerintah tidak 100 persen presidensial, tapi juga tidak parlementer. "Tapi saya berpendirian sebenarnya membentuk kabinet itu adalah kewenangan presiden terpilih," katanya, sambil menambahkan bahwa besok Rabu (1/3) dia akan menyampaikan jawaban pemerintah dalam pembahasan RUU Kementerian Negara dengan DPR. (*)

Copyright © ANTARA 2007