Jakarta (ANTARA News) - Mulai besok (1 Maret 2007) Harga Jual Eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan sebesar 7 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Kebijakan Cukai. "Sebagai tindak lanjut atas kebijakan itu, Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi juga sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE-01/BC/2007," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said, di Jakarta, Rabu. Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai itu berisi petunjuk pelaksanaan penetapan HJE Hasil Tembakau, penambahan pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau, dan batas waktu pelekatan dan pencacahan pita cukai. PMK Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Kebijakan Cukai itu juga menetapkan penerapan tarif cukai spesifik mulai 1 Juli 2007. Tarif cukai spesifik untuk rokok golongan I ditetapkan sebesar Rp7,00, golongan II Rp5,00, dan golongan III Rp3,00 per batang rokok. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengamankan target penerimaan cukai dalam APBN 2007 sebesar Rp42,03 triliun yang naik sebesar Rp3,53 triliun dibanding target APBN 2006 sebesar Rp38,52 triliun. Juga ditujukan untuk memperbaiki struktur, mengurangi distorsi dan kelangsungan industri hasil tembakau, dan memberikan arah secara gradual bagi kebijakan cukai menuju ke pola spesifik. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengharapkan tetap memberikan kesempatan pertumbuhan industri hasil tembakau menengah dan kecil agar tetap tumbuh secara wajar. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain permasalahan terkait dengan produksi dan peredaran rokok ilegal, seperti pelanggaran di bidang cukai dalam bentuk memperjualbelikan pita cukai rokok. Juga pertimbangan adanya indikasi HJE yang ditetapkan pemerintah lebih tinggi dari Harga Transaksi Pasar (HTP), sehingga diperlukan strategi untuk mendorong HTP mendekati HJE. Selain itu, sistem tarif cukai yang berlaku saat ini (advalarum) memberikan peluang kepada pabrik rokok untuk tetap bertahan pada golongannya guna menghindari kewajiban menaikkan golongan pabrik agar cukai tidak naik sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan baru, dapat menciptakan persaingan usaha kondusif, mengurangi beban administrasi, dan memudahkan pengawasan. (*)

Copyright © ANTARA 2007