"Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa, maka yang berlaku adalah putusan PT DKI Jakarta yang menghukum terdakwa enam tahun penjara," kata jubir MA.
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tingkat kasasi memvonis mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion enam tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MA, Jakarta, Rabu, majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Parman Soeparman juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar ganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengatakan MA menyatakan Theo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaran Indonesia Investment Year (IIY) tahun 2003 dan 2004. "Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa, maka yang berlaku adalah putusan PT DKI Jakarta yang menghukum terdakwa enam tahun penjara," katanya. Pada tingkat pertama, Theo dijatuhi vonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar kerugian negara Rp23 miliar subsider tiga tahun penjara. Putusan banding yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta pada 8 November 2006 memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama itu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi yang diketuai Parman Soeparman dan beranggotakan Moegihardjo, Hamrad Hamid, Krisna Harahap serta Ojak Simandjuntak itu memperluas definisi unsur melawan hukum yang tidak hanya meliputi delik formil, tetapi juga delik materiil. Majelis kasasi juga menolak pertimbangan yang diajukan oleh terdakwa dalam permohonan kasasinya, bahwa pengadilan tipikor bertentangan dengan konstitusi. "Di sini majelis menyatakan sebelum digunakannya UU yang baru, maka sesuai putusan MK, pengadilan tipikor tetap sah selama tiga tahun," ujar Djoko. Theo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Desember 2005 dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan IIY 2003 dan 2004. Menurut KPK, dana APBN yang dikucurkan untuk IIY 2003 sebesar Rp22,8 miliar, sedangkan untuk IIY 2004 sebesar Rp25 miliar. Dari dana itu, menurut KPK, yang direalisasikan hanya Rp4,1 miliar pada 2003 dan Rp3,3 miliar pada 2004. KPK juga menemukan "kick back" sebesar Rp27 miliar dari rekanan yang ditunjuk langsung BKPM untuk pelaksanaan IIY 2003 dan 2004, PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI) dalam kurun 2003-2004.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007