Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menilai, pendapat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) bahwa cara rekrutmen calon hakim agung berpotensi menghancurkan institusi Mahkamah Agung (MA), terlalu mengada-ada. "Pernyataan itu merupakan alasan yang mengada-ada," kata Busyro di Jakarta, Kamis. Basyro juga menilai pernyataan Ketua I Ikahi , Djoko Sarwoko, yang menyebut lebarnya kesempatan menjadi calon hakim agung dari kalangan LSM dan akademisi menghambat perkembangan kalangan hakim karir adalah tidak beralasan. Busyro balik menuding tindakan sepihak Ketua MA Bagir Manan dan para hakim agung yang memperpanjang sendiri masa pensiunnya tanpa kriteria yang jelas, justru yang menghambat perkembangan para hakim dari kalangan karir. "Yang jelas menghambat adalah tindakan sepihak Ketua MA memperpanjang masa kerjanya yang tidak transparan itu. Dan Ikahi tidak membela anggotanya yang jelas dirugikan itu," ujarnya. Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi ) mengusulkan tahapan rekrutmen calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) cukup pada tahap mengusulkan nama kepada DPR tanpa menilai para calon. Mereka menyatakan, penilaian calon hakim agung seharusnya hanya menjadi kewenangan DPR. Usul Ikahi itu telah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR pada rapat dengar pendapat, Selasa, 27 Februari 2007, sebagai bahan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU KY, UU MA, dan UU MK. Dalam usulan itu, Ikahi juga berpendapat cara rekrutmen calon hakim agung yang dilakukan oleh KY perlu ditinjau kembali. Ikahi menilai cara rekrutmen yang dilakukan oleh KY selama ini berpotensi menghancurkan institusi MA karena membuka pelamar dari para aktivis LSM, politisi, termasuk para hakim yang melamar tidak melalui jalur MA, sehingga cenderung bersifat politisasi terhadap lembaga MA. Dalam usulan draft RUU KY yang diajukan Ikahi , para hakim agung kembali menegaskan sikapnya bahwa mereka menolak menjadi obyek pengawasan KY. Menurut mereka, adalah diskrimanatif apabila hakim konstitusi tidak diawasi oleh KY, namun hakim agung menjadi obyek pengawasan KY. Ikahi juga menginginkan fungsi pengawasan KY hanya terbatas pada perilaku hakim di dalam dan di luar kedinasan yang tidak ada hubungannya dengan bidang teknis yudisial maupun yang bersifat teknis administrasi peradilan. Busyro mengatakan, KY sudah menelaah draft sementara RUU KY yang telah dihasilkan oleh Baleg DPR. "Draft Baleg sudah kita telaah dan kita buat konsep alternatifnya," ujarnya. Menurut Busyro, sudah banyak hal positif dalam draft sementara yang telah dihasilkan oleh Baleg dan diadopsi oleh KY dalam draft alternatifnya. KY, lanjut dia, menambahkan hal-hal yang belum diatur dalam draft RUU KY yang dihasilkan oleh Baleg seperti kewenangan KY untuk memeriksa putusan hakim yang telah menjadi dokumen publik. "Kehormatan hakim tercermin dari putusannya. KY punya wewenang untuk periksa itu, karena yang dilaporkan masyarakat ke KY adalah putusan hakim," demikian Busyro.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007