Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit usai memeriksanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka BRM di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Bobby yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB hanya menundukkan kepala tanpa berkata apapun mengenai penahanannya.

Dia menjadi tersangka dengan tuduhan terlibat perkara korupsi saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan, yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut tahun 2011.

Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.

Dalam dakwaan terhadap mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai pejabat pemegang Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut.

Budi meminta tolong kepada Bobby untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong.

Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan fasilitas pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran di Sorong tahap I dan II dan mendapatkan bayaran 10 persen dari nilai kontrak yang diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak lain yang terlibat.

Budi dengan Bobby dan Djoko kembali bertemu setelah PT Hutama Karya dibatalkan kemenangannya pada lelang karena PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Budi meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT Hutama Karya tetap dimenangkan. Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016