Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dituntut 4,5 tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2 Evy Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Irene Puteri dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa 2 Evy Susanti selama 4 tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan."

Namun jaksa juga memberikan status justice collaborator kepada Gatot dan Evy karena membantu membongkar kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor. Hal yanng meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang, memiliki tanggungan keluarga, dan mengungkap perkara lain sehingga mendapat status saksi yang mengungkapkan pelaku dalam perkara lain yang ditetapkan oleh pimpinan KPK," tambah jaksa.

Jaksa menilai Gatot dan Evy terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dan suap Rp200 juta kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Atas tuntutan itu, Gatot dan Evy akan mengajukan nota pembelaan pada 24 Februari 2016.

"Kami dan istri sudah berdiskusi dengan penasihat hukum kami dan berencana pekan depan melaksanakan pembelaan," kata Gatot.

Terkait perkara ini, 6 terdakwa sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.




Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016