Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, menunda sidang putusan salah seorang simpatisan ISIS, Robby Risa Putra menjadi Selasa (23/2).

"Hakim tidak bisa hadir, jadi ditunda Selasa depan," kata Kuasa Hukum Robby, Asludin Hatjani di Jakarta, Kamis.

Jaksa menuntut Robby dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dengan dakwaan melanggar pasal 13 huruf c UU Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Robby membantu memberangkatkan sejumlah anggota ISIS ke Turki, dengan perannya mengurus akomodasi anggota ISIS tersebut.

Ia bekerja sama dengan temannya Aprimul Hendri untuk memberangkatkan relawan ISIS ke Turki. Aprimul  telah dipidana lima tahun penjara.

Ia memiliki usaha agen perjalanan untuk memudahkan aksinya tersebut, selain mengumpulkan dana dari berbagai sumber.


Pewarta: Afut Syafril
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016