Dengan (revisi) aturan ini akan ada batasan untuk tingkat simpanan deposito (dari dana keuangan negara dan daerah),"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah bakal merevisi peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah sebagai langkah untuk mempercepat penurunan suku bunga.

"Dengan (revisi) aturan ini akan ada batasan untuk tingkat simpanan deposito (dari dana keuangan negara dan daerah)," kata Bambang setelah rapat terbatas ekonomi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dengan adanya revisi tersebut maka pemerintah akan menjadi pihak yang akan memprakarsai penurunan suku bunga.

Revisi aturan tersebut, lanjutnya, juga mencakup untuk pengelolaan keuangan pemerintahan daerah yang masih banyak di simpan di perbankan.

Sebelumnya, Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) berharap Pemerintah tidak meminta suku bunga tinggi atas penempatan dananya di perbankan untuk membantu bank mengurangi biaya sehingga suku bunga kredit dapat ditetapkan lebih rendah.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini terus mendorong penurunan suku bunga perbankan, namun di saat yang sama pemerintah meminta tingkat bunga khusus atau lebih tinggi dari umumnya.

"Sekarang justru pemerintah kalau menempatkan dana APBN-nya malah meminta bunga khusus," ujar Sigit di Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Sigit, hal itu menjadi salah satu faktor penyebab perbankan nasional terkenal akan suku bunga pinjamannya yang tinggi.

Kondisi tersebut juga mengakibatkan terjadinya perang suku bunga simpanan antarbank di dalam negeri.

"Bankir mana yang tidak mau dana triliuan rupiah, pasti mereka saling bersaing untuk menarik dana itu ke banknya," kata Sigit.

Praktik meminta suku bunga tinggi itu, lanjutnya, ternyata terjadi di bank-bank BUMN. Ia berharap praktik itu harus diakhiri dengan dimulai dari pemerintah pusat. "Sudah tak zamannya lagi pemerintah menjadi pemburu rente," ujar Sigit.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016