Bandarlampung (ANTARA News) - Pedangdut ibu kota Hesty Aryaduta (21), pelantun lagu "Cintaku Klepek-klepek" yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan diamankan di Bandarlampung, diketahui tengah cuti hamil sejak bulan Januari.

Menurut pengacara PT Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto SH MH, usai mendampingi Hesty memberikan keterangan kepada penyidik Polda Lampung, di Bandarlampung, Sabtu, telah memastikan benar Hesty saat ini tengah mengambil cuti karena hamil sejak bulan Januari lalu.

Dia menegaskan, kliennya hanya berstatus sebagai saksi korban, sehingga hanya memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian setempat.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, dan polisi menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi, Hesty diperkenankan kembali pulang.

"Hari ini sudah bisa pulang, karena sebagai saksi korban itu selama 1x24 jam polisi melakukan pemeriksaan untuk BAP-nya, kalau sudah selesai hari ini bisa kembali ke Jakarta. Tapi kalau memang belum selesai ya dilanjutkan," kata dia lagi.

Dugaan bahwa Hesty dijebak atau tidak, menurutnya, itu sudah masuk substansi masalah penyidikan dan sebagai pengacara hanya memastikan apakah ini benar Hesty, artis dari manajemen PT Nagaswara atau tidak dan ternyata benar.

"Mengenai apakah Hesty ini mengaku dibayar atau tidak, itu substansinya penyidikan. Yang jelas, saya hanya memastikan, ini memang Hesty Klepek-klepek dari PT Nagaswara benar atau tidak itu saja," kata dia pula.

Menurutnya, nanti setelah kembali ke Jakarta akan melaporkan ke perusahaan, baik itu tentang hasil penyidikannya bagaimana dan kelanjutannya bagaiamana itu, sehingga pihak perusahaan yang akan mengambil keputusan.

"Sejak kemarin sore ketemu dengan saya, Hesty tidak menceritakannya, hanya menangis dan mengalami syok berat kondisinya," katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap pedangdut ibu kota, Hesty Aryaduta pelantun "Cintaku Klepek-klepek", karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pedangdut ini ditangkap bersama lima orang mucikari dan delapan korban termasuk Hesty sendiri.

Diduga dalam setiap transaksinya pedangdut ini dibandrol dengan tarif sekitar Rp100 juta.

Komplotan perdagangan manusia untuk transaksi seks ini sudah lama diincar petugas kepolisian, dan salah seorang tersangka mucikari berinisial KS merupakan warga Jakarta.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, Pesta N adalah warga Bandarlampung. Tersangka KS diamankan di Jakarta, Rian Ariesta ditangkap di Karaoke New Dwipa, Pesta N di Karaoke Tanaka, Ade Irawan di Hotel Novotel, dan Fenta Santosa di Hotel Aston Bandarlampung.

Hesty datang dua hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB, dan ditangkap di kamar pada salah satu hotel berbintang di Bandarlampung, bersama seorang pria.

Dari kamar itu, polisi menyita barang bukti berupa kondom dan sejumlah uang tunai. Menurut pihak kepolisian, untuk sementara waktu, setelah dilakukan pemeriksaan, Hesty akan dipersilakan pulang dan wajib lapor.

Akibat perbuatannya, lima tersangka itu bakal dijerat pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 dan UU tentang Perlindungan Anak, mengingat di antara korban yang diperdagangkan adalah pelajar SMA di Lampung.

Pewarta: Budisantoso B & Roy BP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016