Sukabumi (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, Jawa Barat, menangkap Abdullah (70), tukang sunat yang warga Kampung Cisoka, RT 03/06 di Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, karena melakukan operasi amandel tanpa memiliki keahlian, sehingga korbannya menjadi tidak bisa berbicara. Peristiwa itu dilaporkan berawal ketika korban Eno bin Enung (50), warga Kampung Batununggul, Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, pada November 2006 dioperasi oleh Abdullah menggunakan tang catut. Setengah bulan setelah kejadian, Eno mengeluhkan rasa sakit yang mendalam dan tidak bisa berbicara, yang ternyata pita suaranya rusak. "Saya tidak mempunyai keahlian melakukan operasi amandel, dan ini baru pertama kali dilakukan, namun niat saya hanya ingin menolong," kata Abdulah, yang ternyata hanya mempunyai keahlian sebagai tukang sunat. Ia mengaku, dirinya tidak menyangka pasien yang dioperasinya tidak bisa berbicara setelah dioperasi. Menurut dia, Eno datang berobat kepadanya setelah sebelumnya sempat diobati di Garut dengan jenis penyakit yang sama. "Ketika kambuh, dia datang kepada saya, dan kondisinya memang sudah tidak lancar berbicara dengan membayar biaya berobat sebesar Rp80.000," jelasnya. Saat melakukan operasi, Abdullah menggunakan tang catut setelah menempelkan es ke amandel Eno, sehingga tidak berdarah dan tidak mengeluh sakit setelah operasi. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana SH, mengatakan bahwa pihak kepolisian menangkap tersangka dua hari lalu, karena operasi yang dilakukan terhadap korban tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. "Pelaku menurut korban mengaku bisa mengobati, padahal sebenarnya dia adalah tukang sunat," katanya. Menurut Jajang, penyakit korban bukan sembuh malah, tetapi menjadi lebih parah dan malah menjadi tidak bisa berbicara lagi, sehingga tindakan Abdullah sudah di luar prosedur kesehatan. Tersangka Abdullah, katanya menambahkan, akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, terutama dalam Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007