... negara kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp15,9 triliun pertahun. Belum lagi kerugian diakibatkan pembalakan liar mencapai Rp35 triliun pertahun...
Bogor (ANTARA News) - Guru besar IPB beserta sejumlah perguruan tinggi lain di Indonesia beramai-ramai menandatangani surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo menolak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK itu.

"Surat tersebut akan diterima sekretariat kepresidenan Selasa besok," kata guru besar IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo, melalui siaran pers Humas IPB yang diterima di Bogor, Senin.

Dia mengatakan, KPK selama ini telah membenahi kebijakan pengelolaan sumber daya alam. 

Ada lima agenda penting pembenahan itu, yakni membentuk kawasan hutan negara yang legal dan ada legitimasinya, penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dengan berpespektif HAM, perluasan wilayah kelola rakyat, pembenahan sektor BUMN bidang kehutanan dan juga pemenuhan kewajiban sertor swasta, serta pembehanan sistem pencegahan anti korupsi di sektor kehutanan.

"Termasuk di dalamnya penataan tambang, kebun, pangan dan lain-lain yang terkait dengan suber daya lahan," katanya.

Pada aspek pencegahan, lanjutnya, pada 2013, KPK juga menginisiasi nota kesepakatan bersama percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia dengan 12 kementerian terkait.

Selanjutnya, pada 19 Maret 2015, KPK bersama dengan 20 kementerian dan lembaga negara menandatangani nota kesepakatan rencana aksi bersama penyelamatan sumber daya alam Indonesia.

"Penandatanganan di Istana Negara Jakarta dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Selain itu, disepakati pula deklarasi aparat penegak hukum untuk mendorong upaya penegakan hukum dalam rangka penyelamatan sumber daya alam di Indonesia," katanya.

Dikatakan Hariadi, berdasarkan kajian KPK, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih dan potensi korupsi dalam proses perizinan. Pada 2014, ditemukan sekitar 1,3 juta Hektare izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta Hektare berada dalam kawasan hutang lindung.

"Akibatnya negara kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp15,9 triliun pertahun. Belum lagi kerugian diakibatkan pembalakan liar mencapai Rp35 triliun pertahun," katanya.

Menurut dia, peran KPK yang sudah terbukti kuat dalam penindakan dan mempunyai efek positif dalam menjalankan kewenangan memperbaiki sistem dan kebijakan penyelamatan sumber daya alam itu.

"Pelemahan KPK berarti juga akan melemahkan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA yang korup dan tidak adil selama ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, tercatat upaya pencegahan korupsi sektor sumber daya alam yang lain dilakukan KPK melalui kegiatan koordiansi supervisi mineral dan batu bara (Korsup Minerba) di 12 provinsi.

Dikatakannya, berdasarkan rekomendasi Korsup Minerba di tingkat provinsi pada2014, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi dan penataan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, baik permasalahan administrasi, keuangan maupun wilayah.

"Salah satu indikator evaluasi izin adalah IUP bermasalah dengan status non clean and clean (CNC). Dimana, izin-izin yang belum mendapatkan sertifikat CNC direkomendasikan untuk dicabut," katanya.

Berdasarkan data Korsup Minerba 2014, lanjut Hariadi, provinsi dengan jumlah IUP Non-CNC tertinggi adalah Provinsi Bangka Belitung (601 IUP), diikuti Provinsi Kalimantan Timur (450 IUP) dan Kalimantan Selatan (441 IUP).

Dikatakannya, dari jumlah IUP bermasalah dan berstatus non-CNC, hingga September 2015 tercatat 721 IUP telah dicabut di 12 provinsi. Tiga provinsi dengan jumlah pencabutan tertinggi adalah Sulawesi tengah (160 IUP) Sumatera Selatan (148 IUP), dan Kepulauan Riau (93 IUP).

"Walau demikian, dibeberapa provinsi penataan izin bermasalah ini juga dilakukan perbaikan dan penyelesaian permasalahan sehingga IUP dan non-CNC menjadi bersertifikat CNC," katanya.

Prof Hariadi menambahkan, untuk itu para guru besar dari berbagai perguruan tinggi turun tangan menyampaikan surat kepada Presiden agar pelemahan KPK melalui revisi undang-undang di DPRD tidak terjadi.

Sedikitnya ada 52 guru besar yang menandatangani surat penolakan pelemahan KPK yang ditujukan kepada Jokowi. 

Mereka berasal dari IPB, Universitas Indonesia, Universitas Bosowa 45 Makassar, Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Hasanuddin, Universitas Pattimura, dan Universitas Paramadina.

Juga dari Universitas melbourne Australia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjajaran, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Institut Seni Indonesia Surakarta, dan Universitas Jambi.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016