Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil dua panitera Mahkamah Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Dua saksi tersebut adalah panitera muda pidana khusus Rocki Panjaitan dan panitera MA Suroso Ono.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa tiga pejabat MA yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu, selanjutnya KPK juga memeriksa Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf pada Senin (22/2).

Seusai diperiksa Herri, mengaku bahwa mengenai proses pengiriman salinan putusan kasasi di MA kepada para pihak diketahui oleh panitera.

"SOP (Standard Operating Procedure) itu yang tahu panitera," kata Herri usai diperiksa Senin (22/2).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Jumat (12/2) yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ichsan pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.

Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) dan diperberat menjadi vonis selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Ichsan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ichsan diduga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga butuh waktu agar putusan tidak segera dikirimkan ke para pihak.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016