Bengkulu (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bengkulu telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Rabu.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, mengatakan menindaklanjuti surat itu majelis hakim akan berkoordinasi untuk menghentikan pemeriksaan perkara tersebut karena sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkulu sudah menjadwalkan sidang perdana.

"Register kasus ditutup, penghentian tidak melalui sidang," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bengkulu mengirimkan surat bernomor B-179/N.7.10/Ep.1/02/2016 untuk meminta Pengadilan Negeri Bengkulu menghapus register perkara atas nama Novel bin Salim Baswedan.

Acuannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 pada 22 Februari 2016.

Novel Baswedan menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.  Pengadilan Negeri telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016