Jakarta (ANTARA News) - Ahli pidana yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan tidak masalah jik gugatan praperadilan diajukan kepada Polsek Tanah Abang, padahal polisi menyebut gugatan itu salah alamat karena seharusnya ditujukan kepada Polda Metro.

"Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu yang namanya unsur vertikal," kata ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ardiyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menjelaskan tidak menjadi masalah jika gugatan ditujukan kepada Polsek, bukan kepada Polda Metro Jaya.

Situasi sidang sempat emosional, karena ketika Ardiyoto menjelaskan pertanyaan dari termohon tidak didengarkan.

"Hey polisi, dengarkan dong nanti kamu tanya lagi yang sama, mengulang lagi nanti," katanya.

Setelah itu, antara pemohon dan termohon berdebat sehingga Ardiyoto enggan meladeni mereka.

"Kalau sudah selesai debat, bangunkan saya ya, mending saya tidur dulu," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27), salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

"Termohon menanggapi terkait tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang saja, termohon tidak menanggapi pencekalan mengingat sudah bertindak Polsek Tanah Abang, Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, pencekalan dan penetapan tersangka, bukan dilakukan Polsek Tanah Abang," kata Aminullah.

Tanggung jawab perbuatan hukum di Polda, ujar dia, tidak bisa diambilalih oleh kesatuan di bawahnya.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016