103 (kampus) sudah kami cabut izinnya karena permintaan dari yayasannya. Sudah dua tahun tidak ada mahasiswanya daripada menjadi beban, mereka (pemilik yayasan) meminta agar ditutup saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan penutupan 103 perguruan tinggi dilakukan karena salah satunya ketiadaan mahasiswa yang aktif belajar di kampus tersebut dalam rentang dua sampai tiga tahun.

"103 (kampus) sudah kami cabut izinnya karena permintaan dari yayasannya. Sudah dua tahun tidak ada mahasiswanya daripada menjadi beban, mereka (pemilik yayasan) meminta agar ditutup saja," kata Menteri Nasir pada Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP-PTSI) di Universitas Yarsi, Jakarta, Kamis.

Nasir mengatakan dari 243 perguruan tinggi yang bermasalah atau tidak memenuhi parameter kampus "sehat", ada 104 perguruan tinggi yang diaktifkan kembali dengan dilakukan pembinaan, sedangkan 103 perguruan tinggi telah dicabut izinnya karena beberapa alasan.

Selain permintaan untuk ditutup, beberapa universitas lainnya melakukan merger atau penggabungan perusahaan dengan universitas yang lain dengan kepemilikan yang sama.

Konflik internal juga dialami pada sembilan perguruan tinggi di beberapa daerah, seperti di Kupang, Sumatra Utara dan Lampung yang mengakibatkan kampus ditutup.

Senada dengan itu, Ketua Umum AsosiasI BP PTSI Thomas Suyatno mengatakan penutupan ratusan kampus adalah normal jika perguruan tinggi tersebut dinyatakan sakit atau tidak bisa memenuhi persyaratan kampus layak.

"Normal kalau ditutup, (kampus) yang ditutup karena tujuh parameternya tidak dipenuhi. Penyakitnya itu bermacam-macam, yakni ada konflik internak dan eksternal; pengessahan yayasan oleh Kemenkumham dan kelas jarak jauh tanpa izin.

Selain itu juga, rasio dosen mahasiswa dan dosen tetap yang tidak berimbang, sarana dan prasanan, masalah proses belajar mengajar, masalah pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti), terakhir masalah manajemen di dalma kampus," kata Thomas.

Thomas menegaskan bahwa tidak ada pembinasaan dari Kemristekdikti terkait 103 kampus yang tidak aktif, melainkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap perguruan tinggi bermasalah.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016