Denpasar (ANTARA News) - Terdakwa Agustay Hamdamay (25) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, dalam perkara pembunuhan gadis cilik Angeline.

"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar  Ketua Majelis Hakim Edward Harris dalam persidangan.

Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dikenakan JPU, namun memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016