Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan komisinya ingin mendiskusikan dahulu terkait usulan Badan Intelijen Negara untuk penambahan kewenangan memanggil terduga teroris, separatis, dan radikalisme.

"Tadi dibicarakan (BIN minta penambahan kewenangan memanggil) namun di draf revisinya tidak ada," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Mahfudz mengatakan masih mungkin didiskusikan terkait permintaan penambahan kewenangan BIN tersebut sepanjang ada batasan yang jelas.

Hal itu menurut dia, terkait batasan yang jelas sehingga masuk kepada penyalahgunaan kewenangan dan ke wilayah pro-justicia.

"Ya (agar tidak bertabrakan dengan Polri), masih mungkin dibicarakan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso mengatakan institusinya meminta tambahan kewenangan memanggil seseorang yang terduga terkait separatisme, radikalisme dan terorisme.

"Terkait menangani separatisme, radikalisme, dan terorisme. Mereka (Komisi I DPR) memahami mengapa BIN perlu penambahan kewenangan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (29/2).

Dia mengatakan, tambahan kewenangan itu bukan menangkap namun memanggil seseorang yang diduga terkait gerakan separatisme, radikalisme dan terorisme.

Hal itu menurut dia, untuk mendalami sebuah informasi yang didapatkan institusinya dalam kerja-kerja intelijen. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016